| |
|
|
|
2. Koperasi Konsumen
_64ffb529a899d.png)
Jenis koperasi pertama yang paling sering dijumpai adalah koperasi konsumen, yakni koperasi yang diperuntukkan bagi konsumen jasa dan barang. Pengertian mudahnya adalah koperasi ini memiliki fungsi untuk jual beli produk atau jasa antar anggota.
Dalam koperasi konsumen, anggota memiliki dua peran, yakni sebagai pemilik sekaligus sebagai konsumen atau pembeli dari produk atau jasa yang ditawarkan. Sebagai pemilik, anggota koperasi bertugas untuk menyediakan produk atau jasa yang bisa ditawarkan.
Pemilihan produk atau jasa ini berdasarkan kesepakatan anggota, misalnya menjual sembako, alat tulis, dan lain sebagainya. Produk yang disediakan sudah seharusnya memiliki kualitas yang baik, tapi memiliki harga yang relatif lebih rendah dibanding penjual lainnya.
Meskipun anggota koperasi berperan sebagai pemilik atau pihak yang menjual, bukan berarti anggota tersebut tidak boleh membeli produk atau jasa yang ditawarkan. Justru, produk atau jasa ini disediakan untuk memenuhi keperluan sehari-hari.
Sebagian besar koperasi jenis ini menjual beragam keperluan harian, seperti kelontong, makanan pokok, alat tulis dan lain sebagainya. Dengan begitu, lebih besar peluang bagi koperasi dalam menjual barang-barang yang memang dibutuhkan oleh konsumen.
Keberadaan jenis koperasi ini membantu konsumen dalam memenuhi kebutuhannya dengan harga yang lebih murah. Biasanya, harga produk yang ditawarkan akan berbeda untuk para anggota koperasi dengan konsumen biasa.
Aturan itulah yang membuat jenis-jenis koperasi memiliki daya tarik tersendiri hingga para anggota ingin bergabung di dalamnya.
|
|
|
| |
|
| |
|